Kamis, 29 Oktober 2009

Merokok di Kampus ITS bisa Denda 50 juta

Merokok merupakan suatu hak seseorang. Tetapi merokok di sembarangan tempat mungkin dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Selain itu dampak yang ditimbulkan juga sangat kurang baik. Orang yang tidak merokok pun akan terganggu kesehatanya bila ada dalam satu ruang dengan orang yang merokok. Oleh sebab itu perlu ada aturan yang mengatur mengenai kawasan yang diperbolehkan untuk merokok dan kawasan tanpa rokok.

Kampus ITS - Mulai tanggal 22 Oktober 2009 Peraturan Daerah Kota Surabaya No. : 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok resmi dijalankan melalui Peraturan Walikota Surabaya No. 25 Tahun 2009. Hal ini berarti merokok resmi diatur dalam suatu peraturan perundangan. Dalam peraturan ini mengatur Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.

Yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Walikota Surabaya No. : 25 Tahun 2009 adalah tempat – tempat tertentu seperti : sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Sedangkan Kawasan Terbatas merokok menurut Pasal 5 Peraturan Walikota Surabaya No. : 25 Tahun 2009 adalah tempat – tempat seperti tempat umum dan tempat kerja. (baca lampiran Perda).

Kawasan Tanpa Rokok adalah kawasan dimana di tempat itu dilarang melakukan kegiatan: memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan menggunakan rokok.

ITS merupakan suatu institusi Pendidikan tempat proses belajar mengajar, maka hal ini berarti bahwa ITS merupakan Kawasan Tanpa Merokok. Oleh sebab itu merokok di lingkungan ITS DILARANG. Tidak hanya merokok saja yang dilarang dilakukan, tetapi orang yang jualan rokok di lingkungan kampus ITS juga dilarang. Selain itu apabila ada iklan rokok dan menyelenggarakan promosi rokok di Lingkungan Kampus pun juga dilarang.

Ada sanksi tegas yang mengatur kalau PERDA Kawasan Tanpa Rokok ini dilanggar. Dalam pasal 21 Peraturan Walikota Surabaya No. : 25 Tahun 2009 mengatur bahwa Pimpinan dari Kawasan Tanpa Rokok berkewajiban untuk membuat, memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok,dan wajib memberikan teguran kepada setiap orang diwilayahnya untuk tidak menggunakan rokok, menjual rokok, mempromosikan/ iklan rokok, Apabila hal ini tidak dilakukan maka pimpinan mendapat sanksi berupa : Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Hal ini perlu dipikirkan para pimpinan ITS karena Denda maksimum Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sangatlah besar untuk sekali pelanggaran. Sebab yang terkena denda atau sanksi dari PERDA ini adalah Pimpinan lembaganya. Oleh karena itu Para Pimpinan di ITS perlu membuat suatu aturan tentang Larangan Merokok di Lingkungan Kampus ITS. Selain itu perlu juga dilakukan sosialisasi mengenai Kawasan Kampus Merupakan Kawasan Tanpa ROKOK!!!!! Pemasangan tanda gambar larangan merokok disetiap sudut ruangan perlu dilakukan. Mungkin dengan pemasangan gambar larangan merokok merupakan suatu cara yang cukup efektif agar orang tidak Merokok di Lingkingan Kampus ITS.

Larangan merokok ini harusnya berlaku bagi para dosen, karyawan dan mahasiswa dilingkungan ITS tanpa terkecuali. Oleh sebab itu harus ada aturan dari Pimpinan ITS yang dibuat agar Pimpinan ITS tidak terkena sanksi atas Perda ini.

Hananto Pramujari SH
Oleh : Tim Kajian Hukum
HKTL BAUK ITS